Senin, 31 Oktober 2016

Dampak Positif & Dampak Negatif Dari Internet beserta Undang - Undang IT & Contoh Pelanggarannya

                           


Dampak Positif dari  Internet :

   

          
1. Internet sebagai media komunikasi :
merupakanfungsi internet yang paling banyakdigunakandimanasetiappengguna internet dapatberkomunikasidenganpenggunalainnyadariseluruhdunia.
 
2. Media pertukaran data :
denganmenggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruhduniadapatsalingbertukarinformasidengancepatdanmurah.
 

3. Media untukmencariinformasiatau data :
perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagaisalahsatusumberinformasi yang pentingdanakurat.

4. Kemudahanmemperolehinformasi:
kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu manusia sehingga manusia  tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga bias digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan :
Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak perlu pergi menuju ketempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat internet.


 Dampak Negatif  dari Internet

1. Pornografi
Anggapan yang mengatakanbahwa internet identikdenganpornografi, memangtidaksalah. Dengankemampuanpenyampaianinformasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untukmengantisipasihalini, para produsen browser melengkapi program merekadengankemampuanuntukmemilihjenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapatgambar-gambarpornografidankekerasan yang bisamengakibatkandorongankepadaseseoranguntukbertindakkriminal.
2. Violence and Gore
Kekejamandankesadisan juga banyakditampilkan. Karena segibisnisdanisipadadunia internet tidakterbatas, maka para pemilik situs menggunakansegalamacamcara agar dapatmenjual situs mereka. Salah satunyadenganmenampilkanhal-hal yang bersifattabu.
3. Penipuan
Hal inimemangmerajalela di bidangmanapun. Internet pun tidakluputdariseranganpenipu. Cara yang terbaikadalahtidakmengindahkanhaliniataumengkonfirmasiinformasi yang Andadapatkanpadapenyediainformasitersebut.
4. Carding
Karena sifatnya yang real time(langsung), carabelanjadenganmenggunakanKartukreditadalahcarayang paling banyakdigunakandalamdunia internet. Para penjahat internet pun paling banyakmelakukankejahatandalambidangini. Dengansifat yang terbuka, para penjahatmampumendeteksiadanyatransaksi (yang menggunakanKartuKredit) on-line danmencatatkodeKartu yang digunakan. Untukselanjutnyamerekamenggunakan data yang merekadapatkanuntukkepentingankejahatanmereka.
5. Perjudian
Dampaklainnyaadalahmeluasnyaperjudian. Denganjaringan yang tersedia, para penjuditidakperlupergiketempatkhususuntukmemenuhikeinginannya. Andahanyaperlumenghindari situs sepertiini, karenaumumnya situs perjudiantidakagresifdanmemerlukanbanyakpersetujuandaripengunjungnya.
Secaragarisbesardampaknegatif internet adalah :

·                     Mengurangi sifat social manusia karena cenderung lebihsuka berhubungan lewat internet dari pada bertemu secara langsung (face to face).
·                     Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
·                     Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
·                     Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskanuang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut


A.    Undang - Undang IT & Contoh Pelanggarannya
a.       Undang-undang ITE
Undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untu ksetiap orang yang melakukan perbuatan hokum sebagaimana diatur dalamUndang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrument internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelakubisnis di internet dan masyarakat umum guna mendapatkan kepastian hokum dalam melakukan transaksi elektronik.


            Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
1.  Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal  5  &Pasal 6 UU ITE);
2.  Tanda tangan elektronik (Pasal 11 &Pasal 12 UU ITE);
3.   Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 &Pasal 14 UU ITE); dan Penyelenggaraan sistemel ektronik (Pasal 15 &Pasal 16 UU ITE);

            Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.  Konteni legal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran           namabaik, pengancamandanpemerasan (Pasal 27, Pasal 28, danPasal 29 UU ITE);
2.  Aksesilegal (Pasal 30);
3.  Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.  Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.  Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.  Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);


b.      Contoh Kasus Pelanggaran

·            Indoleaks Numpang Popularitas Wikileaks
Meskipun bias dikategorikan membahayakan, situs Indoleaks belum bias dijerat UU ITE. Karena sebagaimana yang dituliskan dalam UU ITE Pasal 32 ayat (3), “Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya”. Dengan artian bahwa barang siapa yang menyebarkan informasi yang bersifat rahasia dengan seutuhnya maka tidak termasuk melanggar peraturan UU ITE, sehingga celah tersebutlah yang dimanfaatkan Indoleaks
·            Blogger Terancam Undang-Undang Wikileaks
Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bias diancam pidana penjara enam tahun dan dendaRp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secaralengkap, ayat itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.

·               ICW DukungPutusan MK HapusPasalPenyadapan
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal aturan tentang tata cara penyadapan. Karena, jika pasal ini tidak dihapuskan akan menghambat upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi. Menurut Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam melakukan tugasnya, biasanya KPK menyadap nomor telepon kalangan eksekutif. Jika pasal tentang penyadapan ini diberlakukan, maka pada ujungnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) selaku eksekutif yang mengendalikan aturan penyadapan ini. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 UU/11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang tata cara penyadapan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar