Dampak Positif dari
Internet :
1. Internet sebagai media komunikasi :
merupakanfungsi internet yang paling banyakdigunakandimanasetiappengguna internet dapatberkomunikasidenganpenggunalainnyadariseluruhdunia.
2. Media pertukaran data :
denganmenggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruhduniadapatsalingbertukarinformasidengancepatdanmurah.
3. Media untukmencariinformasiatau data :
perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagaisalahsatusumberinformasi yang pentingdanakurat.
denganmenggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruhduniadapatsalingbertukarinformasidengancepatdanmurah.
3. Media untukmencariinformasiatau data :
perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagaisalahsatusumberinformasi yang pentingdanakurat.
4. Kemudahanmemperolehinformasi:
kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga bias digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan :
Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak perlu pergi menuju ketempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat internet.
Dampak Negatif dari Internet
1. Pornografi
Anggapan yang mengatakanbahwa internet identikdenganpornografi, memangtidaksalah. Dengankemampuanpenyampaianinformasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untukmengantisipasihalini, para produsen browser melengkapi program merekadengankemampuanuntukmemilihjenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapatgambar-gambarpornografidankekerasan yang bisamengakibatkandorongankepadaseseoranguntukbertindakkriminal.
2. Violence and Gore
Kekejamandankesadisan juga banyakditampilkan. Karena segibisnisdanisipadadunia internet tidakterbatas, maka para pemilik situs menggunakansegalamacamcara agar dapatmenjual situs mereka. Salah satunyadenganmenampilkanhal-hal yang bersifattabu.
3. Penipuan
Hal inimemangmerajalela di bidangmanapun. Internet pun tidakluputdariseranganpenipu. Cara yang terbaikadalahtidakmengindahkanhaliniataumengkonfirmasiinformasi yang Andadapatkanpadapenyediainformasitersebut.
4. Carding
Karena sifatnya yang real time(langsung), carabelanjadenganmenggunakanKartukreditadalahcarayang paling banyakdigunakandalamdunia internet. Para penjahat internet pun paling banyakmelakukankejahatandalambidangini. Dengansifat yang terbuka, para penjahatmampumendeteksiadanyatransaksi (yang menggunakanKartuKredit) on-line danmencatatkodeKartu yang digunakan. Untukselanjutnyamerekamenggunakan data yang merekadapatkanuntukkepentingankejahatanmereka.
5. Perjudian
Dampaklainnyaadalahmeluasnyaperjudian. Denganjaringan yang tersedia, para penjuditidakperlupergiketempatkhususuntukmemenuhikeinginannya. Andahanyaperlumenghindari situs sepertiini, karenaumumnya situs perjudiantidakagresifdanmemerlukanbanyakpersetujuandaripengunjungnya.
Secaragarisbesardampaknegatif internet adalah :
·
Mengurangi
sifat social manusia karena cenderung lebihsuka berhubungan lewat internet dari
pada bertemu secara langsung (face to face).
·
Dari
sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
·
Kejahatan
seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
·
Bisa
membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskanuang
karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut
A. Undang -
Undang IT & Contoh Pelanggarannya
a. Undang-undang
ITE
Undang-undang Informasi danTransaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untu ksetiap orang yang melakukan perbuatan
hokum sebagaimana diatur dalamUndang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrument internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan
para pelakubisnis di internet dan masyarakat umum guna mendapatkan kepastian
hokum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &Pasal
6 UU ITE);
2. Tanda tangan elektronik
(Pasal 11 &Pasal 12 UU ITE);
3. Penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 &Pasal 14 UU ITE); dan Penyelenggaraan
sistemel ektronik (Pasal 15 &Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konteni legal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran namabaik, pengancamandanpemerasan
(Pasal 27, Pasal 28, danPasal 29 UU ITE);
2. Aksesilegal (Pasal
30);
3. Intersepsi ilegal
(Pasal 31);
4. Gangguan terhadap data
(data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. Gangguan terhadap sistem
(system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. Penyalahgunaan alat dan
perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
b. Contoh Kasus
Pelanggaran
·
Indoleaks
Numpang Popularitas Wikileaks
Meskipun bias dikategorikan membahayakan,
situs Indoleaks belum bias dijerat UU ITE. Karena sebagaimana yang dituliskan dalam
UU ITE Pasal 32 ayat (3), “Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data
yang tidak sebagaimana mestinya”. Dengan artian bahwa barang siapa yang
menyebarkan informasi yang bersifat rahasia dengan seutuhnya maka tidak termasuk
melanggar peraturan UU ITE, sehingga celah tersebutlah yang dimanfaatkan Indoleaks
·
Blogger
Terancam Undang-Undang Wikileaks
Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra
waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog
tersebut bias diancam pidana penjara enam tahun dan dendaRp 1 miliar. Adalah Pasal
27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secaralengkap, ayat itu berbunyi “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya,
tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3)
yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kehadiran pasal itu membuat
geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para
pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan,
berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap
demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27
ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F
UUD 1945.
·
ICW
DukungPutusan MK HapusPasalPenyadapan
Indonesian Corruption Watch (ICW)
mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal aturan tentang tata cara
penyadapan. Karena, jika pasal ini tidak dihapuskan akan menghambat upaya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi. Menurut Wakil
Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam melakukan tugasnya, biasanya KPK
menyadap nomor telepon kalangan eksekutif. Jika pasal tentang penyadapan ini diberlakukan,
maka pada ujungnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) selaku eksekutif
yang mengendalikan aturan penyadapan ini. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal
31 ayat 4 UU/11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut
mengatur tentang tata cara penyadapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar